Kode Etik dan Ketentuan Distributor
Pasal 1: PERUSAHAAN
NewOXY adalah produk air kesehatan dengan system penjualan konvensional.
Pasal 2: DISTRIBUTOR
- Distributor/ Agen bukanlah pekerja atau karyawan dari perusahaan dan tidak mempunyai hubungan industrial ketenagakerjaan dengan perusahaan.
- Distributor/ Agen adalah seseorang yang telah mengajukan permohonan kepada perusahaan dan telah mengerti dan bersedia mentaati semua peraturan kedistributoran dan telah mengisi data diri dan diterima oleh perusahaan melalui web dan dengan surat penunjukan resmi Distributor sebagai tanda approval.
BAB II: PERATURAN DAN KODE ETIK
Pasal 3: SYARAT MENJADI DISTRIBUTOR
- Calon Distributor/ Agen harus memenuhi syarat kecakapan bertindak menurut hukum.
- Calon Distributor/ Agen harus memiliki identitas pengenal diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport/KIMS).
- Calon Distributor/ Agen harus mengisi dengan lengkap dan benar “Aplikasi Permohonan Kedistributoran” melalui website resmi perusahaan dengan online system” atau secara offline.
- Menyatakan kesanggupan memenuhi MOQ (Minimal Order Quantity) dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan oleh perusahaan.
- Dengan mengajukan permohonan Distributor berarti telah SETUJU dengan semua Peraturan Kode Etik dan Syarat-syaratnya.
Pasal 4: PENERIMAAN DISTRIBUTOR
- Perusahaan berhak menerima, menunda atau menolak permohonan dari calon Distributor/ Agen.
- Dalam hal perusahaan menerima calon Distributor menjadi Distributor/ Agen selanjutnya Distributor/ Agen mendapatkan hak dan kewajiban sebagai Distributor/ Agen NewOXY
Pasal 5: BANK TRANSAKSI
- Untuk kepentingan transaksi pembayaran, perusahaan menjalin kerjasama dengan sejumlah Bank sebagai rekanan.
- Transaksi pembayaran antara perusahaan dengan Distributor atau sebaliknya, dilakukan melalui Bank rekanan yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan.
Pasal 6: JANGKA WAKTU KEDISTRIBUTORAN
Jangka waktu kedistributoran seorang Distributor/Agen tergantung dari kesanggupannya memenuhi Minimal Order Quantity yang sudah disepakati bersama dalam jangka waktu tertentu. Jika seorang Distributor/Agen untuk jangka waktu yang sudah ditentukan tidak memberikan order sesuai yang telah disepakati jumlahnya, maka Perusahaan berhak memutuskan sepihak. Atau jika seorang Distributor/Agen tidak memberikan Repeat Order selama 3 bulan dari order pertama, maka Statusnya sbg Distributor dengan sendirinya menjadi TIDAK Berlaku.
Pasal 7: MENJAGA NAMA BAIK
- Distributor/ Agen wajib menjaga nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
- Distributor/ Agen dilarang menghina atau menjelek-jelekan nama baik perusahaan maupun produk-produk perusahaan.
- Jika Distributor/ Agen menghina atau menjelek-jelekan nama baik maupun produk-produk perusahaan, maka perusahaan berhak mengakhiri kedistributoran yang bersangkutan secara paksa.
Pasal 8: WILAYAH DISTRIBUSI
- Perusahaan membatasi wilayah pemasaran dari Distributor sesuai dengan kesepakatan kerja bersama.
- Distributor dilarang memasarkan produk diluar wilayah sesuai dengan yg telah ditentukan. Apabila dilanggar, berakibat pada pemutusan Hak Kedistributoran.
Pasal 9: HARGA DISTRIBUTOR
- Harga Distributor/ Agen adalah harga standard yang ditetapkan oleh perusahaan bagi Distributor untuk membeli produk melalui perusahaan.
- Distributor dilarang menjual produk perusahaan di bawah harga standard yang telah ditentukan perusahaan.
Pasal 10: DISTRIBUTOR EKSKLUSIF
- Syarat DISTRIBUTOR EKSKLUSIF Perusahaan akan mensurvey kelayakan, kesiapan dan kesanggupan calon . Yaitu harus mempunyai Modal yg cukup,Tempat memadai dan armada pengiriman.
- Hak DISTRIBUTOR EKSKLUSIF mendapatkan Proteksi wilayah pemasaran sesuai dengan kesepakatan kerja yang telah disepakati bersama.
- Untuk peraturan lainnya sama dengan pasal-pasal tersebut diatas.
Pasal 11: PEMBELIAN PRODUK
Bagi Distributor/ Agen yg melakukan pembelian langsung ke perusahaan dan diteruskan ke sub agen maupun konsumen langsung dengan harga yg sudah ditentukan perusahaan.
- Barang yang sudah dibeli dari perusahaan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
- Dalam hal barang yang kondisinya tidak sesuai dengan Quality Control yg seharusnya, perusahaan akan memberikan penggantian barang yg sama/.senilai dengan yg sudah dibeli Distributor. (*Dengan catatan: Tidak lebih dari 3 bulan terhitung dari tgl nota pembelian, Barang tidak expired date, masih tersegel, dalam kondisi baik dan tempat penyimpanan yang sesuai petunjuk SOP )
Pasal 12: HARGA KONSUMEN
- Harga Konsumen adalah harga standard bagi seseorang konsumen yang membeli produk perusahaan dari Distributor/ Agen.
- Konsumen adalah pemakai akhir produk dan tidak menjual produk kepada orang lain.
- Harga konsumen ditetapkan oleh perusahaan dengan surat keputusan direktur.
- Distributor/ Agen dilarang menjual produk dibawah harga konsumen (undercutting).
- Undercutting adalah segala bentuk penjualan produk perusahaan oleh Distributor dibawah harga konsumen yang telah ditetapkan oleh perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menjual harga di bawah harga konsumen, menjual dengan/disertai tambahan bonus baik berupa uang dan atau barang, menjual dengan memberikan cash back kepada kosumen.
Pasal 13: PENJUALAN PRODUK
Dalam melakukan penawaran dan penjualan kepada konsumen seorang Distributor/ Agen dilarang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 14: SURAT MENYURAT
- Surat menyurat antara perusahaan dengan Distributor/ Agen dialamatkan pada kantor pusat perusahaan dan alamat Distributor/ Agen.
- Surat Menyurat Secara Elektronik Melalui Email, SMS maupun Website Resmi Perusahaan dibenarkan untuk memperlancar Komunikasi Antar Perusahaan Dengan Distributor/Agen.
Pasal 15: ATRIBUT DAN TANDA PENGENAL
- Seorang Distributor/ Agen diperbolehkan untuk membuat tanda pengenal berupa kartu nama pribadi dengan atribut NewOXY dengan tetap mengikuti aturan yg berlaku.
- Jika hubungan Distributor/ Agen dengan perusahaan telah berakhir, maka ia harus segera berhenti menggunakan dan tidak memakai lagi kartu nama dengan atribut NewOXY atau atribut lain yang dapat menunjukkan bahwa dirinya masih sebagai Distributor perusahaan.
Pasal 16: PROMOSI DAN IKLAN
- Materi promosi dan iklan produk-produk dari perusahaan, baik berupa barang cetakan maupun barang elektronik, yang telah dibuat dan disediakan oleh perusahaan merupakan hak cipta milik perusahaan dan dilindungi undang-undang.
- Distributor/ Agen berkewajiban menguasai materi promosi dan iklan dari perusahaan dan dalam menyampaikan promosi serta iklan produk perusahaan, harus sesuai materi promosi dan iklan yang telah dibuat oleh perusahaan.
- Dalam menyampaikan promosi dan iklan produk perusahaan, Distributor/ Agen dilarang menjelaskan khasiat produk perusahaan yang berbeda dengan isi promosi dan iklan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Distributor/ Agen dilarang menyampaikan materi promosi dan iklan produk perusahaan melalui media cetak atau media elektronik untuk umum tanpa ijin dari perusahaan.
- Distributor/ Agen dilarang menambah, mengurangi atau memodifikasi materi promosi dan iklan produk perusahaan lain daripada yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Distributor/ Agen dilarang mempromosikan atau mengiklankan dirinya sebagai pekerja dari perusahaan atau karyawan perusahaan.
- Distributor/ Agen yang melanggar ketentuan tentang promosi dan iklan tersebut di atas dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Distributor.
Pasal 17: PAMERAN DAN PERTUNJUKAN PRODUK
- Distributor/ Agen dapat mempromosikan, memamerkan dan menjual secara retail produk perusahaan dalam sebuah pameran dan pertunjukan produk, dengan syarat : setiap Distributor/ Agen harus bertanggung jawab didalam meminta ijin kepada pejabat pemberi ijin terhadap pameran dagang tersebut.
- Distributor/ Agen yang akan ikut pameran harus mendapat ijin perusahaan.
- Harga produk perusahaan dalam pameran harus sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Perusahaan dibebaskan dari segala resiko dan akibat dari acara promosi dan atau pameran oleh Distributor Mandiri.
Pasal 18: SUMBANGAN
- Seorang Distributor/ Agen diperbolehkan untuk memberikan sumbangan atau donasi pribadi berupa produk atau uang untuk sebuah organisasi atau program kegiatan masyarakat, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada perusahaan, akan tetapi tidak diperbolehkan menyatakan bahwa mereka wakil dari perusahaan pada saat memberikan sumbangan tersebut.
- Sumbangan tidak boleh dilakukan dengan tujuan sebagai permintaan peliputan media, jika hal itu terjadi maka marketing perusahaan berwenang mencegah atau menghentikan segera penggunaan media tersebut.
Pasal 19: LABEL DAN PENGEPAKAN
- Label dan pengepakan produk hanya dilakukan oleh perusahaan.
- Distributor/ Agen dilarang untuk memberi label, mengepak ulang atau memodifikasi pelabelan dan atau pengepakan produk perusahaan dengan cara apapun.
BAB III PENUTUP
Pasal 20: HAL PERUBAHAN DAN PEMBERLAKUAN
- Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan di atas dikemudian hari dapat diubah dan atau ditambah dan atau disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau peraturan dari Pemerintah.
- Perubahan dan atau penambahan dan atau penyesuaian Kode Etik dan Peraturan Perusahaan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para Distributor/ Agen satu bulan sebelum diberlakukan.
- Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan beserta penambahan dan atau penyesuaian yang dikemudian hari dilakukan oleh perusahaan, berlaku dan bersifat mengikat semua Distributor.